Muara Tebo 23 Juni 2017. Menjelang akhir bulan Ramadhan, banyak pembicaraan mengenai adanya zakat fitrah dan zakat mall. Walaupun yang benyak dikenal oleh masyarakat awam barulah zakat fitrah.
Seharusnya baik zakat fitrah maupun zakat harta disalurkan kepada 8 golongan:
Seharusnya baik zakat fitrah maupun zakat harta disalurkan kepada 8 golongan:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan yang kehabisan bekal)
Berikut ini beberapa model penyelewengan zakat yang sering terjadi:
- Zakat dibagi delapan, kemudian asnab/golongan yang tidak ada di lingkungan tersebut bagiannya diserahkan kepada kotak amal untuk pembangunan masjid. Walaupun ini bertujuan baik dan mulia. Namun caranya adalah tidak benar menurut syariat.
- Amil memasukkan banyak pengurus ke dalam kepengurusannya sehingga melebihi jumlah fakir dan miskin. Kemudian amil mengarahkan kepada anggota amil untuk menyumbangkan zakatnya ke kotak amal. Walau perbuatan ini mulia namun cara yang digunakan merupakan tidak bijaksana.
- Orang-orang yang rajin mengaji, azan dan sholat ke masjid serta pengurus masjid dimasukkan ke golongan sabilillah. Perbuatan ini sekilas terlihat benar, namun tidak sesuai dengan makna sebenarnya dari sabilillah. Karena makna sebenarnya sabilillah adalah mereka yang bertempur di medan perang membela agama islam.
- Seseorang pengurus masjid berhutang untuk membangun masjid, kemudian yang berhutang tersebut dimasukkan ke dalam asnab gharim. Cara ini merupakan penipuan syariat walau sudah dibenarkan oleh basaul masail.
- Amil melakukan peran ganda, sekaligus sebagai fakir miskin. Kemudian mengelolaan zakat menjadi tidak jelas.
- Amil memasukkan anggota keluarganya menjadi anggota amil dan sabilillah. Hal ini merupakan kolusi dalam hal agama.